Lokasi / Beranda / Teknologi / Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Satreskrim Polres Lubuk Linggau, jajaran Polda Sumatera Selatan mengamankan terduga pelaku pembakaran yang menghanguskan 11 rumah di Jalan Maluku RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Jumat . Penangkapan dilakukan kurang dari enam jam setelah peristiwa terjadi.
Terduga pelaku berinisial M.S.E. ditangkap Tim Macan Linggau setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara , mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengarah pada identitas pelaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat tersebut merupakan wujud respons cepat Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kecepatan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur. Kami akan menuntaskan proses penyidikan secara transparan serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar Nandang dalam keterangan tertulis, Sabtu .
Diketahui, kebakaran terjadi sekitar pukul 17.50 WIB saat rumah milik korban berinisial R. dalam keadaan kosong. Api kemudian dengan cepat merembet ke bangunan di sekitarnya hingga menghanguskan 11 rumah dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Macan Linggau dan Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno bergerak menuju kediamannya di Kelurahan Marga Rahayu. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku menggunakan pertalite yang dimasukkan ke dalam botol plastik. Bahan bakar tersebut kemudian disiramkan ke lantai kayu di bagian dapur rumah sebelum dibakar menggunakan korek api. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah korek api, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan terduga pelaku positif mengandung methamphetamine. Penyidik juga menemukan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah dilaporkan dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang masih dalam proses penanganan.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya — BI Ingin Perkuat Posisi Indonesia sebagai Produsen Kopi Terbesar Keempat Dunia
Selanjutnya — Motif Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Terungkap, Tersinggung soal Seragam Sekolah
Artikel Terkait
- Kronologi Status Eks Jampidsus Febrie: Siang Disebut Saksi, Malam Ditegaskan Tersangka
- Hujan Deras Picu Banjir di Tapteng Sumut, 200 KK Terdampak
- TNI AD Berduka 1 Personel Gugur dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
- Pesan Kapolda di Riau Bhayangkara Run: Jaga Alam untuk Generasi Penerus Kita
- Iran Sebut AS Serang Lokasi Nuklir Darkhovin, PBB Selidiki
- Kasus Korupsi Irak: Emas 375 Kg Disita, Uang Miliaran di Saluran Air
- Kredit New Toyota Hilux Listrik, Cicilan Mulai Rp 22 Juta per Bulan
- Polisi Tangkap Remaja di Jaksel yang Lecehkan 3 Anak, Modus Ajak Main Gim
