Lokasi / Beranda / Berita / Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru
Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ingin agar draf RUU Perampasan Aset yang baru sesuai dengan konstitusi dan KUHAP versi terbaru.
“Pemerintah menyambut baik hal itu, agar draf baru ini benar-benar disusun dengan merujuk pada Pasal 28D ayat (1) tentang Jaminan Kepastian Hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat 4 UUD '45,” kata Yusril kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2026).
Adapun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Lalu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengatur hak konstitusional setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Selanjutnya, pada Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Dia juga ingin agar draf RUU Perampasan Aset sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Selain itu, RUU Perampasan Aset ini harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan hukum acara pidana umum,” sambungnya.
Yusril juga mengatakan, pemerintah menyambut baik upaya DPR untuk menyelesaikan draf baru RUU Perampasan Aset sehingga pembahasannya dapat rampung pada tahun ini.
Dia mengatakan, DPR menyusun draf baru, bukan meneruskan RUU yang dahulu disampaikan oleh Pemerintah sebelumnya.
“Draf lama RUU Perampasan Aset dibuat era Presiden Jokowi. Sekarang DPR bikin draf baru. Itu yang sedang digodok DPR,” kata Yusril.
Draf sebelumnya
Draf RUU Perampasan Aset sebelumnya sudah selesai disusun pada 19 Desember 2025.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset, Kamis, 15 Januari 2026.
"Dan 19 Desember (2025) secara resmi kami menyelesaikan NA (naskah akademik) dan draf RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III," ujar Bayu dalam RDP kala itu.
Adapun KUHAP versi terbaru yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah disetujui DPR pada 18 November 2025.
KUHAP versi baru, bersama KUHP versi baru, berlaku mulai 2 Januari 2026 lalu.
Sebelumnya — Begini Cara BRI Permudah Layanan Keuangan WNI di Taiwan
Selanjutnya — Saham BSI Naik Hampir 10 Persen, Ditopang Sentimen Pasar dan Fundamental
Artikel Terkait
- Terbantu Harga Solar Rp 15.000, Nelayan: 70 Persen Pengeluaran Habis untuk BBM
- Bicara Program CKG, Prabowo Ungkap Banyak Rakyat yang Sakit Gigi
- Polisi Selidiki Kematian Pengacara yang Jatuh dari Lantai 46 Apartemen
- Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Malaysia dan Vietnam, 4 Orang Tewas
- Hasil Japan Open 2026: Ubed Wujudkan Keinginan Hadapi Anders Antonsen
- MPR RI Gelar Sarasehan Kedua Bahas Obligasi Daerah di Pekanbaru
- Ahli TPPU Beberkan Modus Perkara 3 Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah
- Cegah Calo, Pendaftaran Magang Nasional 2026 Pakai Verifikasi Biometrik
