Sunny Marker

Lokasi / Beranda / Berita / Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

Waktu 2026-07-29 18:07:15 · Sumber Sunny Marker

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.

Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.

"selanjutnya kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Penyerahan barang bukti dan tersangka

Adapun hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.

Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.

Sebelumnya — Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Monyet Ekor Panjang Serbu Pasar Telaga Ngebel Ponorogo

Selanjutnya — Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis, Istri Korban Menangis Saat Hakim Bacakan Putusan

Artikel Terkait