Lokasi / Beranda / Kesehatan / Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa
Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa

Polri menjelaskan dasar penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, status tersangka terhadap Febrie ditetapkan setelah penyidik meyakini telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat Budi dimintai tanggapan apakah Febrie telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Namun, Budi tidak menjawab secara tegas apakah Febrie sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan.
Ia meminta publik memberikan ruang kepada penyidik Kejaksaan Agung yang kini menangani proses lanjutan perkara tersebut.
"Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan," ujarnya.
Ia juga mengajak semua pihak mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan mekanisme penanganan perkara Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud, perkara tersebut bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026), Mahfud menyebut tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum perkara dialihkan.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," lanjutnya.
Sebelumnya — Tak Cuma Himpun Dana, Buyback Kini Jadi Kunci Crowdfunding
Selanjutnya — Hobi Terasa Ringan tapi Berat Memulai Pekerjaan? Penelitian Ungkap Penyebabnya
Artikel Terkait
- Menteri Pigai Sesalkan Hoax Ajakan 'Belanja Rp 1 Juta/Bulan di Kopdes'
- Bahan Bakar Minyak Sempat Langka di Medan, Elnusa Petrofin Kerahkan 176 Mobil Tangki
- Hasil Final SEA V Cup 2026: Lewati Drama 5 Set, Indonesia Takluk dari Kamboja
- Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja
- Sengketa Lahan, 226 Siswa SDN Lerpak 2 Bangkalan Belajar di Rumah Warga
- Canda Prabowo soal Maung, Singgung Polri Tak di Bawah Menhan
- Bio Farma Luncurkan Vaksin Demam Tifoid, Bisa Diberikan Mulai Usia 6 Bulan
- Shin Tae-yong Buka Suara Terkait Kondisi Pemain Anyar Persija Jakarta
