Lokasi / Beranda / Otomotif / Kejagung: Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa
Kejagung: Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa

Namun, ia memastikan mantan Jampidsus itu belum meninggalkan Indonesia.
"Saya yakin beliau masih ada di Indonesia," ujar Anang.
Saat kembali ditanya secara spesifik apakah artinya Febrie ada di Jakarta, Nang menegaskan bahwa yang terpenting bagi penyidik adalah Febrie masih berada di dalam negeri.
"Pokoknya nanti itu ada. Yang jelas dia pasti ada, masih ada di Indonesia dan kan sudah dicekal juga," ujar dia.
Anang menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie diajukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketika disinggung mengenai masa berlaku pencegahan yang disebut hanya 20 hari dan kemungkinan diperpanjang, Anang mengatakan mekanisme perpanjangan telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Enggak, pencekalan itu kan ada perpanjangan berapa bulan-berapa bulan, Pak. Ada ketentuannya," kata Anang.
Saat kembali ditanya apakah pencegahan itu dapat diperpanjang setelah masa awal berakhir, ia menjawab singkat, "Iya, nanti bisa diperpanjang kok."
Di sisi lain, Anang mengaku tidak khawatir terkait potensi penghilangan maupun perusakan barang bukti meskipun Febrie belum diperiksa maupun ditahan.
"Enggak, kita yakin," ujar Anang.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah hingga kini belum pernah diperiksa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah membentuk tim penyidik khusus untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut setelah berkas administrasi penyidikan dialihkan dari Polri.
Kasus yang menyeret Febrie antara lain terkait perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel dan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Sebelumnya — Dedi Mulyadi Minta Wacana SPP di SMA dan SMK Negeri Dikaji Dulu, Ingatkan Optimalkan Dana BOS
Selanjutnya — Sudewo Minta Dukungan Loyalis: Doakan Saya Bebas dan Jadi Bupati Lagi
Artikel Terkait
- Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
- Nilai Tukar Rupiah ke Dollar AS 18 Juli 2026 di Bank Mandiri, BCA, dan BNI
- Ancol sampai Dufan Gratiskan Tiket buat Anak-anak Selama 4 Hari, Mulai 23 Juli 2026
- Cara Tentukan BBM yang Tepat untuk Motor, Jangan Asal Pilih RON Tinggi
- Kontroversi Memorial Perbudakan Philadelphia, Saat Sejarah Kelam Dibungkam
- Bukayo Saka Jawab Keraguan Thomas Tuchel Usai Hattrick ke Gawang Perancis
- Bias Nasionalisme Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol
- IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,10 Persen ke 6.108, Rupiah Ikut Menguat
