Lokasi / Beranda / Bisnis / Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui
Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis untuk lima penganiaya pria bernama Arjuna Tamaraya hingga tewas saat numpang tidur di Masjid Agung Sibolga. Kelimanya divonis hukuman penjara dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.
Dilansir detikSumut, Senin , penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat . Kelima terdakwa dalam kasus ini ialah Chandra Lubis , Rismansyah Efendi Caniago , Zulham Piliang , Hasan Basri , dan Syazwan Situmorang .
"Menyatakan Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin .
Berikut ini putusan hakim untuk masing-masing terdakwa:
1. Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara2. Rismansyah: 10 tahun penjara3. Zulham: 10 tahun penjara4. Hasan: 10 tahun penjara5. Chandra: 1 tahun 3 bulan penjara
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Ini Tampang 5 Orang Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Masjid Sibolga
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya — Dedi Mulyadi Bandingkan Kepemimpinan Indonesia dengan Timnas Argentina
Selanjutnya — Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri dan TPPU
Artikel Terkait
- "Halo, Saya Ada 5 Orang Mau Minta Uang Kopi" Satpol PP Pungli Rp 300.000 di Rumah Belajar Jakut
- Viral karena Disebut Mirip "Yesus", Penjual Kambing Asal Kota Batu Sempat Ragu Bikin Konten
- Jadwal China Open 2026 Hari Ini: 5 Wakil Indonesia Turun Bertanding
- Gempa M 7,3 di Meksiko Picu Peringatan Tsunami
- Christian Sugiono dan GB Sanitaryware Hadirkan Bak Cuci Piring Terintegrasi
- Unesa Nonaktifkan 6 Pelaku Diduga Lecehkan 26 Mahasiswa dan Dosen
- Kronologi Bus Sinar Jaya Terguling di Brebes, Hantam Jembatan lalu Tabrak Truk
- Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MK
