Lokasi / Beranda / Berita / Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M
Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M

Kortas Tipikor Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana pinjaman untuk proyek pengadaan batu bara pada PT Perusahaan Listrik Negara Batubara tahun 2019-2020. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 38,9 miliar.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan pembiayaan yang dimaksud," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Kantor Kortas Tipikor Polri, Jakarta, Senin .
Polisi juga telah melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Total aset yang disita mencapai Rp 14,4 miliar.
"Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar," jelasnya.
"Penyitaan tersebut bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ahmad Yusuf.
Dalam kesempatan yang sama, Kortas Tipikor Polri mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara untuk PLN Batubara atau PLNBB tersebut. Kortas Tipikor Polri menyebut para tersangka kini telah ditahan.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, pertama saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset dan kedua adalah saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba," ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Dia mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Penahanan dilakukan karena pihak Polri akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa PT Bintang Abadi Sempurna awalnya mendapat fasilitas pembiayaan sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru membengkak hingga mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Lihat juga Video: Kabar Terbaru Penggeledahan Soal Korupsi Batu Bara
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya — Hasil Final SEA V Cup 2026: Lewati Drama 5 Set, Indonesia Takluk dari Kamboja
Selanjutnya — Balap Liar Kuasai Jalan di Rawamangun Jaktim, Polisi Tingkatkan Patroli
Artikel Terkait
- Lihat IG Pramono, Warga Langsung Bawa Kucing Sakit ke Klinik Hewan Keliling
- Psikologi Orang yang Hobi Bertanya Saat Nonton Film, Ternyata Bukan karena Tak Fokus
- Samsung Galaxy A27 Vs Galaxy A26, Apa Saja yang Upgrade?
- Pemesanan Chery Q Tembus 3.000 Unit, Ini Bocoran Harga Resminya
- Pemuda Madiun Kabur Saat Tur Korsel, Ibunda Ditagih Rp 50 Juta
- Polwan Polda Riau Raih 7 Medali Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup
- Pria di Bantul Serahkan Dollar AS untuk Digandakan, Tertipu Rp100 juta
- Tanggul Sungai Aek Sigala-gala Jebol, Permukiman di Tapanuli Tengah Terendam 1,5 Meter
