Lokasi / Beranda / Bisnis / Kejagung Terbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG, Kejati Jabar: Hanya Inventarisasi Jumlah SPPG
Kejagung Terbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG, Kejati Jabar: Hanya Inventarisasi Jumlah SPPG

Kejati Jabar mengaku tidak melakukan pemeriksaan, tetapi hanya menginventarisasi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat.
Hal ini menyusul adanya surat edaran penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program MBG.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya surat edaran penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program MBG.
"iya (benar)," katanya dihubungi, Rabu (15/2/2026).
Merespons surat tersebut, Cahya menyebut bahwa Kejati Jabar bekerja seperti biasa dan menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan.
"Langkah setelah diminta petunjuk menghentikan, ya langkah kami tidak ada langkah apa-apa. Kalaupun ada petunjuk selanjutnya kami lakukan, kalau tidak ada, ya tidak ada," kata Cahya.
Cahya mengungkap bahwa sejauh ini Kejati Jabar hanya menginventarisasi Jumlah SPPG di Jawa Barat, bukan melakukan pemeriksaan.
"Memang di Kejati ini tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan, hanya inventarisasi saja jumlah SPPG di Jawa Barat, tidak ada pemeriksaan," katanya.
Namun, pihaknya tidak mengetahui berapa SPPG yang diinvetarisasi di Jawa Barat.
"Saya tidak monitor, saya dapat informasi itu saja dari bidang terkait," katanya.
Terkait kelanjutannya seperti apa, pihak Kejati Jabar masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinannya.
"Ya kalau ada petunjuk kami lakukan, ya tergantung pimpinan di atas kan. Jadi, tidak ada pemeriksaan SPPG," katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengedarkan surat perihal penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program MBG.
Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Surat tersebut meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing.
Sebelumnya — Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
Selanjutnya — Sejarah Candra Naya di Glodok, Pernah Jadi Sekolah hingga Tempat Kuliah
Artikel Terkait
- Buaya Purba Seukuran Kucing Ini Simpan Kulit dan Warna Aslinya
- Material Rendah Emisi Mulai Jadi Pilihan untuk Ruang Bermain Anak
- Embun Upas di Dieng Diprediksi Akan Sering Muncul saat Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Meta Digugat Pegawai, Tuding Perusahaan Pakai AI untuk Seleksi PHK
- Menkop Dialog dengan 10 Asosiasi Desa di RI, Tuntaskan Persoalan KDKMP
- Turis China yang Tenggelam di Pulau Kelor Labuan Bajo Ditemukan di Kedalaman 23 Meter
- Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Naik
- Hasil Japan Open 2026: Ubed Wujudkan Keinginan Hadapi Anders Antonsen
