Lokasi / Beranda / Otomotif / Wamendagri Minta DPRD Optimalkan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan APBD
Wamendagri Minta DPRD Optimalkan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan APBD

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu mengoptimalkan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah . Pengawasan dilakukan berorientasi pada capaian hasil, bukan sekadar administratif.
Menurutnya, pengawasan yang efektif menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata dan menjawab kebutuhan masyarakat.
"DPRD tidak cukup hanya menilai apakah anggaran telah terserap, tetapi DPRD harus menilai apakah anggaran tersebut memberikan hasil," ujar Wiyagus dalam keterangan tertulis, Kamis .
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Wilayah Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia se-Pulau Kalimantan Tahun 2026 di Tree Park Hotel, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis .
Lebih lanjut, Wiyagus menyoroti masih rendahnya realisasi belanja modal pemerintah daerah . Berdasarkan data yang ia paparkan, hingga Juni 2026 realisasi belanja modal baru mencapai 12,64 persen.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius DPRD melalui fungsi pengawasan agar Pemda segera mempercepat pelaksanaan program pembangunan, khususnya belanja infrastruktur. Dengan demikian, anggaran tidak hanya tersimpan di kas daerah maupun perbankan.
Ia juga mendorong agar setiap proses pembahasan dan pengawasan anggaran dilakukan secara lebih substantif dengan mengedepankan indikator kinerja yang terukur. Menurutnya, setiap kebijakan anggaran harus mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata.
"Setiap pembahasan anggaran harus berani menjawab empat pertanyaan, persoalan apa yang hendak diselesaikan, siapa masyarakat yang akan menerima manfaat, hasil apa yang harus dicapai, dan kapan hasil tersebut dapat dirasakan," tegasnya.
Wiyagus berharap forum koordinasi tersebut menghasilkan langkah-langkah tindak lanjut yang konkret dan terukur, bukan sekadar rekomendasi normatif. Ia meminta setiap rencana aksi disusun secara jelas, lengkap dengan target waktu pelaksanaan, penanggung jawab, serta indikator keberhasilannya.
"Susunlah agenda tindak lanjut yang jelas, apa yang akan dilakukan selama 30 hari, apa yang akan dilakukan selama 60 hari, 90 hari, siapa yang bertanggung jawab, kemudian juga apa indikator keberhasilan," ungkapnya.
Sebelumnya — Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul
Selanjutnya — Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Berakhir 27 Juli 2026, Cek Syarat dan Cara Klaimnya
Artikel Terkait
- Menkes Minta Tata Kelola Blokir Anggaran Diperbaiki
- Terlibatnya FBI dan Secret Service dalam Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Perannya
- Mbappe Lebih Pilih Final daripada Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
- LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan
- APINDO: ION, Solusi Percepat Digitalisasi UMKM
- Bangkai Paus di Pantai Jembrana Muncul Lagi, Lokasi Penguburan Tergerus Air Pasang
- "Kami Akan Bertindak atas Nama Negara", Ultimatum Said Iqbal ke Kantor Laundry yang Tahan Ijazah
- Kejagung Respons soal Rumah Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Masuk LHKPN
