Lokasi / Beranda / Wisata / Kejagung Respons soal Rumah Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Masuk LHKPN
Kejagung Respons soal Rumah Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Masuk LHKPN

Anang mengungkapkan Kejagung saat ini masih meneliti dokumen-dokumen yang telah diserahkan penyidik Polri sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Febrie.
Menurut dia, jumlah dokumen yang diterima cukup banyak karena perkara tersebut mencakup tiga dugaan tindak pidana.
"Yang jelas sementara beberapa dokumen dulu banyak. Dokumennya cukup banyak jadi kita teliti. Karena ini perkara ada tiga perbuatan yang diduga dan dokumennya cukup banyak, kita teliti betul. Jangan sampai ada istilahnya ketelingsut lah, kita harus teliti," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Febrie mengakui rumah di kawasan Sentul yang sempat digeledah Polri merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
"Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," kata Febrie, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Meski demikian, rumah tersebut belum tercantum dalam LHKPN yang disampaikannya kepada KPK pada 7 Maret 2026.
Dalam LHKPN tersebut, Febrie melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung senilai total Rp 14.852.820.000.
Ia juga melaporkan aset berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 2.310.500.000.
Sebelumnya — Kisah 3 Napiter Eks JI di Semarang yang Kini Berikrar Setia kepada NKRI
Selanjutnya — Sambangi Anak Sayuti Melik, Wamensos Pastikan Kebutuhan Terpenuhi
Artikel Terkait
- TNI Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
- Pencurian Modul BTS Bikin Sinyal Hilang dan Puluhan Miliar Melayang
- Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi hingga Malam
- Spanyol Lolos ke Final Piala Dunia 2026, Zlatan Ibrahimovic: Rodri Ada di Mana-mana
- Sinopsis Episode 6 Samuel, Raskal Tiba-tiba Nyatakan Cinta ke Azura
- Polisi Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, 10 Kubik Kayu Disita
- Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden
- Korupsi TPP Guru Rembang Naik Sidik, Kajari: Ya Harus Selesai Lah
