Lokasi / Beranda / Olahraga / Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT
Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT

"Selama penutupan sementara Halte Kebon Sirih arah Kota, kami mengimbau pelanggan untuk menggunakan halte alternatif yang telah disiapkan sehingga perjalanan tetap aman, nyaman, dan lancar,” kata Ayu dikutip dari Antara, Jumat.
Ayu menjelaskan, penyesuaian layanan tersebut merupakan bentuk dukungan Transjakarta terhadap pembangunan infrastruktur transportasi publik yang terintegrasi di Jakarta.
Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan keselamatan pelanggan selama proses pekerjaan berlangsung.
Sebelumnya, seiring pelaksanaan proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A, Halte Kebon Sirih arah Blok M juga sempat ditutup sementara pada 15-18 Mei 2026.
Sebagai informasi, proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2 membentang sepanjang sekitar 11,8 kilometer dari kawasan Bundaran HI hingga Ancol Barat.
Fase ini merupakan kelanjutan dari koridor utara-selatan Fase 1 yang telah beroperasi sejak 2019, yakni dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI.
Dengan beroperasinya Fase 2 nanti, total panjang jalur utara-selatan MRT Jakarta akan mencapai sekitar 27,8 kilometer.
Waktu tempuh perjalanan dari Stasiun Lebak Bulus Grab hingga Stasiun Kota pun diperkirakan sekitar 45 menit.
Sebelumnya — Gelombang Panas Picu Kebakaran Hutan di Prancis, Rute Kereta Cepat Terganggu
Selanjutnya — AI Akan Bantu Peneliti, Bukan Menggantikan Perannya
Artikel Terkait
- Pertalite Eceran di Medan Tembus Rp 25.000 per Botol, Ini Kata Pertamina
- Momen Menkeu Purbaya dan Gubernur DIY Sultan HB X Keliling Alkid Jajal Becak Listrik
- Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat
- Lamine Yamal Rogoh Ratusan Miliar untuk Rumah Bekas Pique-Shakira
- Polres Jaksel Mediasi Kurir Ojol Tak Sengaja Hilangkan Paket Pelanggan
- Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M
- Gempa M 5,4 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut
- Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui
