Lokasi / Beranda / Bisnis / Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah
Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah

Menurut Aldhino, SPPG tersebut sejatinya memang belum pernah beroperasi dan berencana memulai mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun ajaran baru 2026/2027.
Namun, lantaran menjadi sasaran pencurian, pengoperasian SPPG Al-Jazeerah menjadi tertunda.
Pemilik SPPG langsung melaporkan kasus pencurian tersebut dan Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial B (47), warga Kabupaten Nganjuk sebagai pelaku pencurian pada Selasa, 8 Juli 2026, di Sidoarjo.
Aldhino menyebut, pelaku juga sempat menjadi residivis dengan kasus serupa, berupa pencurian.
”Dia ini melakukan pencurian malam-malam, manjat, lalu lewat asbesnya baru ngambil barang-barang. Semuanya diambilnya yang di dalam SPPG itu. Karena itu, SPPG itu tidak bisa beroperasi karena kehilangan semua barang-barangnya. SPPG-nya baru mau beroperasi di tahun ajaran baru ini,” kata Aldhino saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Menurut Aldhino, B selaku pelaku pencurian perabotan SPPG itu mengaku sering melakukan pencurian dengan menyasar kantor-kantor instansi maupun sekolah-sekolah dalam kondisi sepi.
"Dia ini residivis kasus yang sama. Sebelum SPPG ini, dia banyak TKP lain di Mojokerto ini, yang curi-curi SD itu,” ungkap Aldhino.
Dalam menjalankan aksinya, B bekerja seorang diri. Pelaku memanfaatkan kondisi malam hari dan lingkungan yang sepi untuk memulai aksinya.
Aldhino mengatakan, setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, hasil curian B telah dijual kepada seorang berinisial S, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Polisi pun langsung membekuk S setelahnya.
"Barang buktinya saat ini di kantor semua. Kami sita dari penadahnya,” kata Aldhino.
Atas perbuatannya itu, pelaku pencurian serta penadahnya itu mendekam di penjara. Mereka dikenai Pasal 477 huruf E dan F UU Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian, Pasal 591 huruf A UU nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Sebelumnya — Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau
Selanjutnya — Menkop Kumpulkan Pengurus Kopdes Merah Putih, Cari Solusi Kendala Operasional
Artikel Terkait
- Protes Polusi Udara, Spanduk "Selamat Datang di Kawasan Tidak Layak Huni" Terbentang di Padalarang-Cipatat
- Rekam Jejak Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026, Kompak Tergelincir di Semifinal
- Normalisasi Distribusi BBM di Sumut Dipercepat, Pertamina Operasikan Terminal dan SPBU 24 Jam
- Saksikan Ibunya Rekonstruksi Bunuh Ayahnya di Banyumas, Anak Korban Pingsan dan Histeris
- Bos Perusahaan Kirim Pesan Minta Maaf ke Istri Sebelum Akhiri Hidup di Hotel Jaksel
- Setahun Diuji, Ini Alasan Baterai Solid-State Belum Dipakai ke Mobil
- Resep Telur Puyuh Kecap Ala Korea, Lauk Sederhana dengan Bumbu Meresap
- "Hidungku Patah gara-gara Ikam!", Tegangnya Drama Penjemputan 3 Tahanan Kasus Katingan yang Tiba dari Jakarta
